MEMBAWA 1KG KOKAIN, PETANI DAN NELAYAN ACEH DITANGKAP POLRES LANGSA
![]() |
| Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan barang bukti kokain dikantor Polres Langsa,Rsbu (16/10/2924) |
Jangkauanrimbarayanews.com
Langsa - Dua pengedar narkotika jenis Kokain diamankan Personel Polres Langsa, di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Dari keterangan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, barang terlarang yang diduga dari Lhokseumawe, Provinsi Aceh tersebut, dibawa dua terduga pelaku, berinisial MA (30) bekerja sebagai petani dan AL (26) bekerja sebagai nelayan.
"Terduga pelaku Keduanya ditangkap di halaman masjid Desa Paya Gajah pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Andy Rahmansyah, Rabu 16 Oktober 2024. Perwira menengah kepolisian tersebut mengatakan penangkapan terduga pelaku narkotika ini berawal dari penyelidikan mendalam dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.
"MA dan AL menyembunyikan kokain di bawah jok sepeda motor. Mereka tidak berkutik ketika petugas mengepungnya "Kokain seberat satu kilogram lebih, berikut telepon genggam, dan sepeda motor langsung diamankan sebagai barang bukti. Keduanya dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap MA dan AL, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.
"Dari pengakuan keduanya, kokain didapatkan dari seseorang berinisial SL yang kini masuk daftar pencairan orang atau DPO. Ini bukti jaringan narkoba terus berusaha menyusup ke wilayah hukum Polres Langsa," kata Kapolres. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ia mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkotika tersebut menyelamatkan ribuan jiwa. Dengan asumsi sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dan kasus kokain ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika terus mengintai masyarakat," kata Andy Rahmansyah.
Editorial : Jnd

Komentar
Posting Komentar