KEJATI SELIDIKI ADANYA DUGAAN KORUPSI Di BGP ACEH : 120 SAKSI Di PERIKSA

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh


KEJATI SELIDIKI ADANYA DUGAAN KORUPSI Di BGP ACEH : 120 SAKSI DI PERIKSA
Jangkauanrimbarayanews.com

Banda Aceh -Kejaksaan  Aceh sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2023.


Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, BGP Aceh pada tahun 2022 menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp22,74 miliar, yang setelah direvisi menjadi Rp19,23 miliar.


Sementara pada tahun 2023, anggaran yang diterima meningkat menjadi Rp57,17 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh.


Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), realisasi anggaran tahun 2022 mencapai Rp18,4 miliar atau 95,69%, sedangkan pada tahun 2023 mencapai Rp56,75 miliar atau 99,20%.

Kepaka Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan mark up dalam pertanggungjawaban belanja serta pengeluaran fiktif.


Selain itu, terdapat indikasi conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan belanja bahan.


“Serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara,”kata Ali Rasab Lubis, Senin 7 Oktober 2024.


Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi, yang terdiri dari pegawai BGP Aceh dan pihak ketiga terkait kegiatan di seluruh kabupaten/kota di Aceh.


Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pembuktian formil dan materiil dalam rangka menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. []


Editorial oleh : Jnd-Setiaraya

Komentar

DAERAH NASIONAL AGAMA SOSIAL BUDAYA POLITIK PERISTIWA EKONOMI PENDIDIKAN OLAHRAGA TNI POLRI

Ribuan Masyarakat Ikut Zikir Bersama Mualem dan Abu Amran Waly

Tanggapan Tokoh Aceh Terkait Rencana Kehadiran Habib Rizieq di Aceh

Aktivis Perempuan Minta Pj. Walikota Banda Aceh Hargai Walikota Terpilih

Anggota KPPS Desa Pulo Siblah Diviralkan Tidak Netral, Viral di Grup WhatsApp, Panwaslih Pidie Buka Suara

Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe: Mantan Istri Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kampanye di Gampong Lampaseh Aceh Illiza-Sa'aduddin Djamal Janji Turunkan Tarif PDAM Jika Terpilih

KETUA KIP ACEH MENDAPAT KECAMAN BANYAK PIHAK PADA PENYEBUTAN NAMA PANGDAM ISKANDAR MUDA

SDN 2 Ronga - Ronga melaksanakan program pelestarian bahasa ibu di sekolah.

Gerak Cepat, TNI-Polri Di Aceh Tengah Bersihkan Tanah Longsor Yang Menutupi Akses Jalan

Gawat…! Kembali Warga Tangkap Pelaku Money Politik Paslon nomor urut 2