DITETAPKAN MENJADI KETUA KIP ACEH AGUSNI AH MENGGANTIKAN SAIFUL
Oleh : Jnd Setiaraya
Ahad, 13 Oktober 2024
Jangkauanrimbarayanesw.com
BANDA ACEH – Pergantian ketua KIP Aceh yang sebelum di ketuai oleh Saiful kini telah diganti oleh Agusni AH yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua KIP Aceh, kini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai Ketua KIP Aceh sisa masa periode 2023-2028.
Sedangkan posisinya yang ditinggalkan Agusni, KPU telah menunjuk Iskandar Agani sebagai wakil ketua.
Perihal keputusan tersebut baru diketahui Agusni AH ketika menerima SK KPU RI, Sabtu (12 Oct 2024).
“Terkait SK KPU pemberhentian Ketua KIP Aceh, saya juga baru tahu dan saya ditunjuk sebagai ketua, kemudian Pak Iskandar menggantikan saya sebagai wakil ketua,” kata Agusni AH, Sabtu (12 Oct 2024).
Terhadap putusan tersebut, katanya, tertuang dalam salinan surat KPU RI nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024.
Surat itu merujuk pada Berita Acara KIP Aceh Nomor 235/PK.01-BA/11/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang pergantian Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
Surat keputusan tersebut menegaskan dan menetapkan Berita Acara Nomor 189/PK.01-BA/11/2024, tanggal 16 Agustus 2024 yang pada pokoknya menetapkan Agusni AH sebagai Ketua dan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh.
Semua proses pergantian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yakni provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian Agusni menegaskan bahwa SK KPU tersebut bukan bermakna memecat Saiful dari Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028, melainkan hanya sebatas perombakan posisi jabatan saja. “Cuma pergantian posisi aja, (Saiful) dari ketua menjadi anggota. Mungkin nanti akan melaksanakan tugas di divisi apa gitu,” ungkapnya.
Selama ini KIP Aceh tengah menjadi sorotan, ketika KIP memutuskan pasangan calon (paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS), meski kemudian keputusan itu diubah kembali menjadi memenuhi syarat (MS) setelah keluarnya surat dari KPU, Minggu (22/9/2024).
Setelah keputusan itu, KIP Aceh terus menjadi sorotan public. Tidak hanya dari paslon nomor urut 1 Bustami-Fadhil, tetapi juga dari kubu paslon nomor urut 2 Mualem-Dek Fad yang merasa dirugikan atas sikap KIP Aceh tersebut.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bahkan secara resmi telah mengadukan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk dievaluasi.

Komentar
Posting Komentar