Kenapa Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pada Pilkada 2024 Tidak Dilantik, Diundur Sampai Bulan Ini
Update Breaking News Dengan Pena Media Jangkauan rimba "Mengawal Demokrasi". Ilustrasi pelantikan Kepala Daerah.| Foto : Istimewa Kenapa Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pada Pilkada 2024 Tidak Dilantik, Diundur Sampai Bulan Ini By Redaksi JAKARTA - Kenapa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak, tidak dilakukan pada 7 Pebruari 2025 untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan pada tanggal 10 Pebruari 2025 untuk Bupati dan Wakil Bupati, Walikota/Wakil walikota, namun diundur hingga Maret 2025. Hal ini mempertimbangkan adanya sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disamppaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat kunjungan kerja di Gedung Sawunggaling milik Pemkot Surabaya, Kamis 19 Desember 2024 kemarin. Bima Arya mengatakan, kemungkinan besar jadwal pelantikan kepala daerah bakal mundur bulan Maret 2025. Bergeser dari jadwal semula pada Februari 20...