MPU Bireuen Gelar Muzakarah Ulama “Pembagian Harta Gono-Gini/Harta Bersama dalam Pernikahan Menurut Pandangan Hukum Syariat”
Bireuen_Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen menggelar Muzakarah Ulama se-Kabupaten Bireuen Tahun 2025 di Aula Hotel Bireuen Jaya, Selasa (2/9/2025). Tema yang diangkat tahun ini adalah “Pembagian Harta Gono-Gini/Harta Bersama dalam Pernikahan Menurut Pandangan Hukum Syariat”.
Muzakarah tersebut dibuka Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, H. Mulyadi, S.H., M.M. Dalam sambutannya, dia menegaskan pentingnya forum muzakarah sebagai wadah memperdalam ilmu agama sekaligus merumuskan solusi atas persoalan keagamaan yang dihadapi masyarakat.
“Muzakarah merupakan tradisi ulama salaf dalam mematangkan keilmuan dan menajamkan pemahaman. Melalui forum ini, kita berharap lahir kesimpulan yang dapat menjadi pedoman masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Bireuen,” ujar Mulyadi yang membacakan amanat Bupati Bireuen.
Pemerintah Kabupaten Bireuen, lanjutnya, akan terus mendukung setiap kegiatan MPU demi terwujudnya Bireuen yang sejahtera dan bermartabat dengan landasan syariat Islam.
“Doa dan dukungan alim ulama sangat kami harapkan agar Bireuen terus berkembang dan maju dalam setiap aspek kehidupan,” sebut Mulyadi.
Bahas Pembagian Harta Bersama
Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin, SE menjelaskan, tema harta gono-gini dipilih karena persoalan tersebut kerap menimbulkan masalah saat pernikahan berakhir, baik karena perceraian maupun kematian.
"Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami-istri selama perkawinan. Selama perkawinan masih berlangsung, tidak ada masalah. Namun ketika berakhir, di sinilah sering muncul persoalan,” jelasnya.
Melalui muzakarah ini, ulama diharapkan dapat merumuskan kesepahaman tentang hukum, cara pembagian, dan besaran bagian masing-masing pihak menurut syariat Islam.
Adapun tujuan utama dari muzakarah ulama ini yaitu :
1. Menyatukan persepsi ulama tentang hukum pembagian harta gono-gini.
2. Merumuskan hasil muzakarah yang dapat dijadikan rujukan masyarakat.
3. Membangun kerja sama yang lebih erat antara ulama dan pemerintah dalam pelaksanaan syariat Islam.
Muzakarah tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas ulama, cendekiawan Muslim, dan tokoh masyarakat Bireuen. Hadir sebagai narasumber, Tgk. H. Helmi Imsan, S.Hi., MA (Aba Nisam) dan Abi Dr. Zahrul Mubarak (Abi Mudi).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan dukungan anggaran dari DPA-SKPK Sekretariat MPU Kabupaten Bireuen Tahun 2025, ucapnya.(MaNsYd).


Komentar
Posting Komentar