Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Aceh Tenggara Ditahan Kejaksaan
Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Aceh Tenggara Ditahan Kejaksaan Oknum Kepala Desa JS, saat ditahan di Kejari Aceh Tenggara. | Foto: Ist Redaksi Editorial : Jnd setiaraya JANGKAUAN RIMBA RAYA|| ACEH TENGGARA - Oknum Kepala Desa Jongar Asli Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara (Agara) periode 2021-2027 Jumarin Sopi resmi ditahan di lapas kelas II B Kutacane. Tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (DD) tahun 2022 dan 2023. Dari audit hasil investigasi penyidik kejaksaan menemukan kegiatan yang dikerjakan tidak wajar, di antaranya kegiatan yang fiktif, kekurangan volume, dan pemotongan honor perangkat desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. "Karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara meningkatkan status pemeriksaan tersangka dari penyelidikan ke tahap penyidikan," terang Bayu selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Agara kepada Awak media Jumat 1 November 2024. Dakam penjelas...