Kode etik

 Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Komentar

DAERAH NASIONAL AGAMA SOSIAL BUDAYA POLITIK PERISTIWA EKONOMI PENDIDIKAN OLAHRAGA TNI POLRI

Ribuan Masyarakat Ikut Zikir Bersama Mualem dan Abu Amran Waly

Tanggapan Tokoh Aceh Terkait Rencana Kehadiran Habib Rizieq di Aceh

Aktivis Perempuan Minta Pj. Walikota Banda Aceh Hargai Walikota Terpilih

Anggota KPPS Desa Pulo Siblah Diviralkan Tidak Netral, Viral di Grup WhatsApp, Panwaslih Pidie Buka Suara

Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe: Mantan Istri Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kampanye di Gampong Lampaseh Aceh Illiza-Sa'aduddin Djamal Janji Turunkan Tarif PDAM Jika Terpilih

KETUA KIP ACEH MENDAPAT KECAMAN BANYAK PIHAK PADA PENYEBUTAN NAMA PANGDAM ISKANDAR MUDA

SDN 2 Ronga - Ronga melaksanakan program pelestarian bahasa ibu di sekolah.

Gerak Cepat, TNI-Polri Di Aceh Tengah Bersihkan Tanah Longsor Yang Menutupi Akses Jalan

Gawat…! Kembali Warga Tangkap Pelaku Money Politik Paslon nomor urut 2