Bikin Rugi Negara Dan,Masyarakat Minta,PT.PUTRA BURSA PERKASA Kepada Pertamina Dan Presiden SPBU-SPBU Nakal Di Tindak Tegas.
Bikin Rugi Negara Dan,Masyarakat Minta,PT.PUTRA BURSA PERKASA Kepada Pertamina Dan Presiden SPBU-SPBU Nakal Di Tindak Tegas.
|Jangkauanrimbarayanews.com
Kamis 14 Agustus 2025
SPBU "nakal" dapat ditindak.dari pantauan awak media ini salah satu SPBU dengan Nomor : 13244412 Milik PT.PUTRA BURSA PERKASA Diminta kepada pihak Pertamina yang memiliki mekanisme penindakan internal, mulai dari sanksi administratif seperti penghentian sementara (suspended), hingga pencabutan izin operasi dan bahkan tindakan pidana.
Masyarakat meminta dapat diberikan Sanksi ini kepada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam operasionalnya, seperti mengurangi takaran BBM, menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), atau praktik curang lainnya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait SPBU nakal,"Diminta Tindakan Internal Pertamina memiliki tim yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap SPBU yang melanggar aturan.
Masyarakat meminta Sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian sementara (suspended), pencabutan izin operasi, hingga tindakan pidana. Juga dapat bekerjasama dengan Pihak yang Berwenang.
Di harap Pertamina juga bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap dan menindak praktik curang di SPBU.dengan Nomor : 13244412 Milik PT.PUTRA BURSA PERKASA
Di duga ada Beberapa pelanggaran yang sering Terjadi di DPBU yang di maksud jelas mengabaikan regulasi,dan Menjual solar subsidi KPD seorang pembeli partai besar,,, mengabaikan peraturan pemerintah dan ini pelanggaran hukum dan dpt dipidanakan,SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang melakukan kecurangan dapat ditindak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, termasuk UU tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU tentang Perlindungan Konsumen. Jika ada indikasi pidana, aparat penegak hukum diminta untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk penyediaan dan niaga bahan bakar minyak. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini, seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kecurangan dalam takaran, dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain sanksi pidana, SPBU juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, seperti skorsing operasional, penghentian suplai BBM, atau bahkan pemutusan hubungan usaha.
Juga Pentingnya Perlindungan Konsumen Tindakan tegas terhadap SPBU nakal bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik curang dan memastikan penyaluran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menemukan SPBU SPBU.dengan Nomor : 13244412 Milik PT.PUTRA BURSA PERKASA nakal yang melakukan kecurangan, harapan kepada Pertamina dan Presiden agar SPBU nakal ini di tindak tegas.pintanya Masyarakat
Laporan:(Tim) & Yantje **By Redaksi**JRRN

.jpg)

.jpg)
Komentar
Posting Komentar